Ahmad Muzani Temui Prabowo Untuk Melobi Partai Lain Terkait Pemilihan Ketua MPR

Kedatangan Ahmad Muzani tersebut untuk meminta partai melakukan lobi-lobi Calon Ketua MPR.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani 

Menurut Habiburokhman saat ini pimpinan Fraksi Gerindra sedang menuju ke kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Fraksi akan melaporkan konstelasi politik pemilihan Ketua MPR kepada Prabowo Subianto.

Nantinya, Prabowo akan memberikan arahan sikap Gerindra dalam pemilihan Ketua MPR.

"Jadi pendapat tersebut dielaborasi pak Prabowo lalu keluarlah perintah. Ini sudah mau jalan," katanya.

Menurut Habiburokhman, apabila Prabowo mengingikan Ahmad Muzani untuk terus maju dalam pencalonan, kemungkinan besar akan dilakukan pemungutan suara atau voting calon ketua MPR.

"Iya, insyaAllah," pungkasnya.

Sebelumnya, Calon Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan setuju bahwa pemilihan ketua MPR dilakukan dengan musyawarah mufakat. 

Namun, musyawarah mufakat tidak bisa diartikan memaksa untuk memilih calon lain.

 

 

"Fraksi Gerindra setuju mekanisme musyawarah mufakat karena itu sesuatu yang baik, bagi majelis yang memang merupakan lembaga terhormat. Tetapi persoalannya siapa nyepakati siapa," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (3/10/2019).

Ia mengatakan bahwa mufakat tidak bisa dilakukan dengan memaksakan memilih calon yang tidak diinginkan.

Bila hal tersebut dilakukan, maka Gerindra akan lebih memilih untuk voting.

"Kami tetap ingin bahwa ketua MPR diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra. Kalau itu mau dilakukan dengan cara mekanisme musyawarah untuk mufakat, kami setuju. Tapi jika ini tidak dikehendaki ya kita voting saja," katanya.

10 nama pimpinan MPR

MPR RI telah menggelar rapat gabungan DPR dan DPD pada Kamis, (3/10/2019).

Rapat tersebut beragendakan penyampaian pendapat, serta nama-nama calon ketua MPR dari masing-masing fraksi.

Terdapat 10 nama Calon Ketua MPR yang nantinya otomatis menjadi pimpinan MPR, merujuk pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved