Cinta Segitiga Tukang Becak Berujung Maut, Berkelahi di Rumah Pacar Korban Tewas dalam Kondisi Sujud
Pria kelahiran Mojokerto tahun 1998 ini sehari-harinya berkerja membantu bibinya berjualan di Alun-alun Kabupaten Jombang.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Berbekal pisau dapur yang dibawanya, Budiono menghabisi nyawa Achmad Dwi Antoko.
Melihat Achmad tersungkur, Budiono kemudian kabur menggunakan becaknya.
• Kisah Asmara Sopir dengan Istri Majikan Berujung Pembunuhan Berencana dan Kuasai Harta
• Niat Bunuh Suami Pakai Sianida, Wanita Ini Justru Ditipu Selingkuhan & Terancam Penjara Seumur Hidup
• Mirip Kasus Aulia Kesuma, Wanita Ini Juga Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami, Motifnya Asmara
Usai membunuh korban, Budiono berupaya kabur ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kemudian ke wilayah Ngoro, Kabupaten Jombang.
Pelaku kemudian melanjutkan pelariannya ke wilayah Ploso dengan mengendarai becaknya.
"Tadi pagi sekitar pukul 10.00, tersangka berhasil kami ringkus di wilayah Ploso," kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, penyidik mengategorikan tindakan Budiono sebagai pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, tukang becak yang biasa mangkal di simpang empat RSUD Jombang tersebut dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby.
• Mayat dalam Kondisi Tengkurap Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Korban Pembunuhan
• Bunuh dan Mutilasi Wanita Kenalan yang Minta Dinikahi, Pria Ini Menangis saat Dengar Dakwaan
• Gagal di Liga Champions, Pep Guardiola: Saya Tidak Akan Bunuh Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pelaku-berinisial-j-35-dibalik-pembunuhan.jpg)