Perppu Penundaan Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi Dinilai Bisa Jadi Opsi Alternatif Bagi Presiden

Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemberlakuan UU KPK merupakan jalan moderat bagi Jokowi.

(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril ketika ditemui di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017). 

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi. 

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang bahwa, Presiden tak perlu menerbitkan perppu.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Penundaan Pemberlakuan UU KPK Hasil Revisi Dinilai Jadi Opsi Paling Memungkinkan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved