Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Lempar Tabung Gas 12 Kg, Pelaku: Saya Melihat ada Genderuwo di Situ

Hengki menduga, kematian ayamnya yang seharga Rp 5 juta itu merupakan akibat ulah sang genderuwo.

Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar TribunJatim
Ungkap kasus perusakan mobil dan penganiayaan atas tersangka Hengki Anis Shafrizal (35) di Polres Trenggalek, Selasa (8/10/2019). 

Ia akhirnya beradu mulut dengan Hengki.

Prastyono kemudian menghubungi Sukardi (60), petugas keamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

Diketahui Sukardi juga merupakan kerabat Hengki.

Hengki dalam kondisi marah lalu membanting tubuh Sukardi.

Hal itu mengakibatkan tulang jari kelingking tangan kiri dan tulang jari manis tangan kanan Sukardi patah.

Mengetahui ada keributan, beberapa warga sempat datang untuk melerai.

Namun kedatangan warga justru membuat Hengki melakukan penganiayaan terhadap Sukardi.

"Kemudian ada beberapa warga yang datang melerai. Tidak berhenti di situ, kedatangan warga membuat tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Sukardi yang berusaha melerai,” kata AKBP Jean Calvijn dikutip TribunJakarta dari TribunJatim.

Atas kejadian itu, Hengki akhirnya dilaporkan Prastyono dan Sukardi ke pihak kepolisian.

Prasetyono melaporkan Hengki atas kerusakan pada mobilnya.

Sedangkan Sukardi melaporkan Hengki atas tindak penganiayaan.

“Pelapor ada dua. Prastyono melaporkan pengerusakan dan Sukardi melaporkan penganiayaan dengan pemberatan,” tambah AKBP Jean Calvijn.

Pelaku tak alami gangguan jiwa

Dari laporan tersebut, Polisi kemudian menangkap Hengki di jalan dr Soedomo sekira pukul 10.00 WIB.

Polis juga turut mengamankan barang bukti berupa tabung elpiji, mobil honda CRV, pecahan kaca bagian depan mobil, dan lembara hasil pemeriksaan instalasi radiologi RSUD dr Soedomo, Trenggalek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Atas ulahnya, Hengki dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/TribunJatim)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved