Istri Posting Nyinyir Soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot Dari Jabatan dan Ditahan

Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di media sosial.

Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa usai jenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di media sosial.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat postingan nyinyir istri di media sosial.

Baru Berusia 20 tahun, Begini Keberingasan Wanita yang Tusuk Kapolsek Saat Wiranto Terkapar

Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Teman Main Sekampung Bocorkan Kelakuan Pelaku yang Menikam Wiranto: Keningnya Hitam Disundut Rokok

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

Video Beringasnya Abu Rara Saat Tikam Wiranto, Kapolda Tangkis Serangan Istri Pelaku Pakai Tongkat

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.

Ditusuk pakai pisau ala ninja

Pihak kepolisian membenarkan bahwa Menko Polhukam Wiranto ditusuk menggunakan pisau ala ninja.

Berdasarkan foto yang beredar, senjata yang digunakan penyerang bernama kunai.

Senjata tajam tersebut digunakan Syahril Alamsyah (SA) alias Abu Rara untuk menusuk Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten siang ini, Kamis (10/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved