Wiranto Ditusuk

Ini Postingan Kasar Istri Anggota TNI AU soal Wiranto, Diperiksa Sampai Pagi Begini Nasib Suaminya

Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya dari harus menjalani hukuman.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase/Facebook FS
Postingan FS istri Peltu YNS, anggota TNI AU berbuntut panjang. FS diperiksa polisi terkait postingan di Facebook yang bernada kebencian soal Wiranto. 

Penjelasan Kadispenau

Lewat siaran pers, Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto menjelaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

"KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto.

Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook).

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," tegasnya.

Nasib Istri Dandim Kendari

Kasus serupa dilakukan seorang istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri Sersan Dua Z yang menulis postingan bernada kebencian terhadap Wiranto

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD, Jumat (11/10/2019) malam menjelaskan,

IPDL, istri Kolonel HS dan LZ istri Sersan Dua Z dinilai tidak pantas.

Atas perbuatan tersebut, Jenderal TNI Andika Perkasa telah mencopot kedua anggota TNI AD tersebut dari jabatannya.

Tak Hanya Dicopot dari Jabatan, Dandim Kendari Juga Ditahan 14 Hari Gara-gara Unggahan Istri

Menurut Andika Perkasa , sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Jenderal TNI Andika Perkasa menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa.(*). (TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJatim.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved