Sederet Fakta Baru Kematian Akbar Alamsyah, Ditetapkan jadi Tersangka saat Keadaan Koma
Tidak hanya di dari keterangan sang kakak, Kompas.com juga merangkum beberapa fakta baru yang diungkap kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Akbar ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan pada 25 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, Akbar ikut terlibat dalam penyerangan terhadap petugas dengan melempari dengan batu, botol plastik, dan bom molotov.
Akbar juga turut merusak fasilitas publik saat aksi unjuk rasa.
"Perusuh yang kami tangkap, kami lakukan pemeriksaan, dan tentunya ada saksi yang diperiksa juga. (Ada saksi) yang menyatakan yang bersangkutan (Akbar Alamsyah) ikut melempari petugas, merusak (fasilitas umum)," ungkap Argo.
6. Akbar ditemukan tergeletak, polisi mengaku menolong
Polisi juga mengklaim jika pihaknya sempat membawa Akbar ke Polres Jakarta Barat dengan alasan memberikan pertolongan.
Mereka membawa Akbar ke Polres setelah sebelumnya menemukan Akbar tergeletak di pinggir jalan.
"Jam 01.30 (26 September) ada anggota (bernama) AKP Rango yang bertugas di (Polres) Jakarta Barat menemukan seorang laki-laki (Akbar Alamsyah) tergeletak di trotoar," kata Argo.
Selanjutnya, petugas membawa Akbar ke Polres Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Jakarta Barat memberikan pertolongan kepada laki-laki yang diketahui bernama Akbar Alamsyah. Kami lakukan perawatan, kami obati," ujar Argo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Baru Kematian Akbar Alamsyah, Kata Polisi Ditemukan Tergeletak tapi Jadi Tersangka", .
Penulis : Walda Marison
Editor : Sabrina Asril