Kenapa Kolonel HS Harus Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari? Ini Penjelasannya
Imbas dari postingan sang istri, Kolonel Hendi Suhendi pun terpaksa harus dicopot jabatannya.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Untuk lebih jelasnya, Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, dasar hukum pencopotan Dandim Kendari karena dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono.
• Operasi Cipta Kondisi, Polres Bogor Amankan Ribuan Botol Miras
• Tebas Leher Tetangga hingga Tewas, Tumin Si Pelaku Umumkan Kematian Korban di Masjid,Dikira Bercanda
Bunyi Pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014, yaitu mengatur tentang Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ketentuan Pasal 8a, menyebutkan, "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".
Sementara, Pasal 9 mengatur tentang dua jenis hukuman disiplin militer yang bisa diberikan jika seorang anggota melakukan pelanggaran.
Hukuman bisa berupa teguran dan penahanan.
Penahanan disiplin ringan paling lama adalah 14 hari, sedangkan penahanan untuk kasus disiplin berat bisa mencapai 21 hari.
Jika pelanggaran dilakukan dalam kondisi khusus, misalnya keadaan bahaya, operasi militer, atau dalam kondisi kesatuan yang disiapsiagakan, maka lama masa penahanan bisa ditambah selama 7 hari.
FOLLOW:
Secara lengkap, berikut bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014:
"Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari;
atau c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari,"
• Sedang Berlangsung Live Streaming RCTI Timnas U-23 Indonesia vs Yordania, Skor Masih Imbang
• Beda Jauh dari Joker, Begini Sikap Joaquin Phoenix saat Mobilnya Tabrak Truk Damkar, Polisi Melongo
Selain itu, Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi mengatakan, pencopotan prajurit dari jabatannya juga merupakan bentuk administratif yang menyertai penjatuhan Hukuman Disiplin Militer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kolonel-hendi-suhendi-saat-pencopotan-jabatan-gara-gara-postingan-sang-istri.jpg)