Kenapa Kolonel HS Harus Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari? Ini Penjelasannya
Imbas dari postingan sang istri, Kolonel Hendi Suhendi pun terpaksa harus dicopot jabatannya.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama, bisa dikeluarkan dari militer dengan cara tidak hormat sebagaimana diatur undang-undang, atas pertimbangan pejabat yang berwenang.
Setiap pelanggaran Disiplin Militer yang dilakukan, prajurit yang bersangkutan identitasnya akan dicatat dalam buku khusus.
Identitas itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama, dan jenis kelamin.
Tak hanya identitas, hal-hal lain terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan penindakan yang diberikan.
Adapun pelanggaran yang dimaksud terdiri dari dua hal dan diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 8.
Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Selain itu, perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana.
• Postingannya Diingatkan, Istri Mantan Dandim ke Senior: Saya Istri Perwira, Anak TNI & Cucu Polisi !
• Gara-gara Unggahan Istri soal Wiranto, Anggota TNI di Surabaya Dicopot dan Ditahan
Tak hanya melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014, Kolonel Hendi Suhendi pun melanggar Sapta Marga TNI.
Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip dan sumpah yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.
Selain dilafalkan, 7 prinsip dan suampah dalam Sapta Marga TNI itu juga harus diterapkan oleh setiap anggota TNI.
Berikut isi sumpah Sapta Marga:
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersediakan Pancasila.
2.Kami Patriot Indonesia, mendukung serta membela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janju serta Sumpah Prajurit. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kolonel-hendi-suhendi-saat-pencopotan-jabatan-gara-gara-postingan-sang-istri.jpg)