Kenapa Kolonel HS Harus Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari? Ini Penjelasannya

Imbas dari postingan sang istri, Kolonel Hendi Suhendi pun terpaksa harus dicopot jabatannya.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase kompas/ist
Kolonel Hendi Suhendi saat pencopotan jabatan gara-gara postingan sang istri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saat ini sedang heboh salah seorang Dandim Kendari dicopot jabatannya hanya gara-gara postingan sang istri di Facebook soal Wiranto.

Komandan Kodim 1417/Kendari bernama Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot pada Sabtu (12/10/2019).

Padahal, Kolonel Hendi Suhendi baru menjabat sebagai Dandim Kendari selama 55 hari.

Seperti diketahui, pencopotan jabatan ini terjadi pasca sang istri, IPDN yang menggunakan akun Facebook Irma Zulkifli Nasution unggah tulisan yang dianggap nyinyiri penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Imbas dari postingan sang istri, Kolonel Hendi Suhendi pun terpaksa harus dicopot jabatannya.

Tak hanya dicopot jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi mendapat hukuman penahanan selama 14 hari.

Ketika mendapatkan hukuman seperti itu, Kolonel Hendi Suhendi mengaku menerima dengan lapang dada.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com

"Ambil hikmah buat kita semua," tambahnya

Ketika pencopotan jabatan Kolonel Hendi Suhendi, tampak IPDN sang istri tak kuasa menahan tangisnya.

Lantas banyak yang tanya, kenapa hanya karena postingan istri, suami yang merupakan anggota TNI ini malah yang kena hukuman?

Ketika Heboh Pejabat TNI Dicopot karena Postingan Istri, Bella Saphira Unggah Kata-kata Bijak Ini

Kabar Istri Mantan Dandim Kendari yang Tulis Soal Wiranto & Respons Ali Ngabalin: Berpikirlah Normal

Berikut penjelasannya seperti yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com:

Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

IPDN istri Kolonel Hendi Suhendi ini dianggap melanggar hukum sehingga sang suami pun terkena imbasnya.

"( IPDN) melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Istri mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, IPDN, ternyata sudah sempat diingatkan soal postingannya terkait Wiranto
Istri mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, IPDN, ternyata sudah sempat diingatkan soal postingannya terkait Wiranto (Kompas.com/Facebook)

Untuk lebih jelasnya, Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, dasar hukum pencopotan Dandim Kendari karena dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono.

Operasi Cipta Kondisi, Polres Bogor Amankan Ribuan Botol Miras

Tebas Leher Tetangga hingga Tewas, Tumin Si Pelaku Umumkan Kematian Korban di Masjid,Dikira Bercanda

Bunyi Pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014, yaitu mengatur tentang Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Ketentuan Pasal 8a, menyebutkan, "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".

Sementara, Pasal 9 mengatur tentang dua jenis hukuman disiplin militer yang bisa diberikan jika seorang anggota melakukan pelanggaran.

Hukuman bisa berupa teguran dan penahanan.

Penahanan disiplin ringan paling lama adalah 14 hari, sedangkan penahanan untuk kasus disiplin berat bisa mencapai 21 hari.

Jika pelanggaran dilakukan dalam kondisi khusus, misalnya keadaan bahaya, operasi militer, atau dalam kondisi kesatuan yang disiapsiagakan, maka lama masa penahanan bisa ditambah selama 7 hari.

FOLLOW:

Secara lengkap, berikut bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014:

"Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari;

atau c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari,"

Sedang Berlangsung Live Streaming RCTI Timnas U-23 Indonesia vs Yordania, Skor Masih Imbang

Beda Jauh dari Joker, Begini Sikap Joaquin Phoenix saat Mobilnya Tabrak Truk Damkar, Polisi Melongo

Selain itu, Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi mengatakan, pencopotan prajurit dari jabatannya juga merupakan bentuk administratif yang menyertai penjatuhan Hukuman Disiplin Militer.

Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama, bisa dikeluarkan dari militer dengan cara tidak hormat sebagaimana diatur undang-undang, atas pertimbangan pejabat yang berwenang.

Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDL
Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDL (Kolase Facebook dan Kompas.com)

Setiap pelanggaran Disiplin Militer yang dilakukan, prajurit yang bersangkutan identitasnya akan dicatat dalam buku khusus.

Identitas itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama, dan jenis kelamin.

Tak hanya identitas, hal-hal lain terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan penindakan yang diberikan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud terdiri dari dua hal dan diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 8.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana.

Postingannya Diingatkan, Istri Mantan Dandim ke Senior: Saya Istri Perwira, Anak TNI & Cucu Polisi !

Gara-gara Unggahan Istri soal Wiranto, Anggota TNI di Surabaya Dicopot dan Ditahan

Tak hanya melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014, Kolonel Hendi Suhendi pun melanggar Sapta Marga TNI.

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip dan sumpah yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Selain dilafalkan, 7 prinsip dan suampah dalam Sapta Marga TNI itu juga harus diterapkan oleh setiap anggota TNI.

Berikut isi sumpah Sapta Marga:

1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersediakan Pancasila.
2.Kami Patriot Indonesia, mendukung serta membela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janju serta Sumpah Prajurit. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved