Kesal Hubungan Intim Cuma Sekali, Kuli Bangunan Emosi Lakukan Hal Keji Hingga Wanita Ini Terkapar
Wanita berinisial O berusia 28 tahun itu tewas di tangan teman kencannya bernama Ridwan Solihin (28).
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Hubungan Badan
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah menjelaskan, setelah bertemu, pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan badan di kamar 211.
Pelaku yang sebelumnya sudah meminum obat kuat tidak puas berhubungan badan dengan korban.
Ridwan Solihin kemudian meminta korban untuk kembali melakukan hubungan badan.
Rupanya permintaan pelaku ditolak, sehingga membuat pelaku kesal.
• Wanita Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Rambut Sebahu Ada Tato di Kaki
"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata Kapolres.
Pelaku lalu membekap wajah korban dengan bantal hingga wanita itu kehabisan nafas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Buron 1 Tahun
Sementara itu, setelah buron sekitar 1 tahun lamanya, seorang pelaku pencurian disertai pembunuhan di Kabupaten Bogor berinisial RN akhirnya ditangkap Polisi.

Dia merupakan pelaku pembunuhan kakek dan nenek berinisial SM (70) dan HN (65) di Kampung Pabuaran, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku sendiri terjadi pada 30 Mei 2018 lalu.
Setelah buron, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada 10 September 2019 di Solok, Sumatera Barat.
• Cerita Erwin Anggota Dewan Diusir saat Hari Pelantikan DPRD Medan karena Pakai Atribut Ojek Online
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan.
"Berhasil kita tangkap di wilayah Sumatera Barat, di Solok tepatnya dia sedang menjadi kuli bangunan," kata Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/9/2019).