Kesal Hubungan Intim Cuma Sekali, Kuli Bangunan Emosi Lakukan Hal Keji Hingga Wanita Ini Terkapar

Wanita berinisial O berusia 28 tahun itu tewas di tangan teman kencannya bernama Ridwan Solihin (28).

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
KOMPAS.COM/FARIDA.
Ridwan Solihin (baju orange), pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Hotel Omega, Karawang saat digiring polisi usai press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019). 

Saat ditangkap, pelaku ini juga bersedia diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan.

Pelaku ini juga sempat heran karena dirinya mengira setelah buron sekitar 1 tahun dia sudah tak lagi dicari polisi.

Kondisi Terkini Suami yang Jadi Target Pembunuhan Istri dan Sopir Selingkuhannya

"Si pelaku sampai (heran), Lho ! saya masih dicari pak ? gitu. Dia melarikan diri (buron 1 tahun), kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk kasus-kasus apalagi kasus kekerasan, kita akan kejar, sampai mana pun akan kita ungkap," kata AKBP Andi M Dicky.

Dicky menjelaskan bahwa pelaku ini nekat membunuh kakek dan nenek di Ciampea karena ketahuan mencuri di warung kelontong milik kedua korban.

Setelah melakukan pembunuhan saat itu, pelaku langsung meninggalkan kontrakannya dan kabur ke luar Pulau Jawa.

Dipergoki Korban

Kapolres menjelaskan bahwa awalnya RN melakukan pencurian di warung kelontong milik korban dengan cara masuk melalui atap plafon kontrakannya yang menyambung dengan toko atau warung korban pada waktu subuh.

Namun, aksi pelaku yang bekerja serabutan ini malah kepergok oleh para korban pasangan kakek dan nenek.

"Karena panik ketahuan, kemudian pelaku mendorong dan mencekik korban (SM) hingga meninggal dunia. Dilanjutkan kepada istri korban (HN) yang kebetulan ada di TKP, dia didorong sampai kepala terbentur kemudian dipukul dan dicekik hingga meninggal dunia," kata Dicky.

Seorang pelaku pencurian disertai pembunuhan berinisial RN ditangkap Polisi.
Seorang pelaku pencurian disertai pembunuhan berinisial RN ditangkap Polisi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Setelah itu, pelaku keluar melalui atap plafon pindah ke kontrakannya yang ada di sebelah warung tersebut dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Sumatera Barat.

"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi kuli bangunan. Untuk motifnya, melakukan pencurian di tempat daripada korban. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman bisa sampai 15 tahun (kurungan)," katanya.

Pengungkapan kasus ini, diakui Dicky memang memakan waktu cukup lama yang diketahui mencapai sekitar 1 tahun.

"Ya melarikan diri, kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk setiap kasus-kasus itu apalagi kasus kekerasan kita akan kejar, sampai mana pun akan kita kejar," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved