10 Tahun Lalu Vicky Nitinegoro Juga Ditangkap Polisi, Alasan Pembebasannya Sama

Pasalnya 10 tahun lalu Vicky Nitinegoro juga sempat ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba bersama artis Jennifer Dunn.

Editor: Ardhi Sanjaya
Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Vicky Nitinegoro saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Vicky Nitinegoro dibebaskan usai ditahan sementara oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah ditangkap bersama temannya yang diduga mengonsumsi narkoba.

Vicky dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika dan terbukti tidak bersalah.

 

Bukan kali pertama Vicky Nitinegoro terjerat narkoba.

Sebelum diamankan pada Rabu (16/10/2019) malam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, artis peran ini juga pernah tersandung kasus barang haram tersebut dengan Jennifer Dunn pada tahun 2009 silam.

Bebasnya Vicky Nitinegoro seolah mengingatkan peristiwa 10 tahun silam.

Vicky Nitinegoro yang dikabarkan terjerat kasus narkoba sempat mengejutkan publik.

Pasalnya 10 tahun lalu Vicky Nitinegoro juga sempat ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba bersama artis Jennifer Dunn.

 

 

Vicky Nitinegoro dan Jennifer Dunn
Vicky Nitinegoro dan Jennifer Dunn (kolase via kompas.com)

Publik pun dibuat penasaran apakah benar Vicky Nitinegoro kembali menggunakan barang haram tersebut?

Saat polisi menangkap Jennifer bersama rekan-rekannya di kamar kos miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Di kamar Jennifer ditemukan 1 paket sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Tak hanya Jennifer, rupanya artis sinetron Vicky Nitinegoro juga turut diamankan.

Namun, lantaran hasil tes urine menunjukkan hasil negatif, polisi membebaskan Vicky Nitinegoro.

 

 

Sementara itu, Jennifer harus diproses secara hukum karena terbukti positif konsumsi narkoba.

Selain narkoba, polisi juga mengungkap adanya pesta seks di kamar kos Jennifer.
Atas kasus ini Jennifer dihukum 4 tahun penjara.

Jennifer Dunn bebas pada 2012.

Vicky Nitinegoro
Vicky Nitinegoro (Instagram/vickynit13)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved