Curhat Wanita Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Akui Salah hingga Dicerai Suami: Aku Pasrah

Wanita terdakwa kasus narkoba di Madiun mencurahkan isi hatinya tentang kehidupannya setelah divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI / istimewa
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu - Ilustrasi barang bukti sabu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita, terdakwa kasus narkoba di Madiun mencurahkan isi hatinya tentang kehidupannya setelah divonis 18 tahun penjara.

Siti Artia Sari divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019).

Selain itu, Siti Artia Sari (38) juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar.

Siti Artia Sari terbukti menjadi kurur sabut seberat 4 kilogram.

Ia diketahui ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama satu terdakwa lainnya bernama Natasha Harsono (23) pada 5 Mei 2019.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjawa.

2.256 Personel Gabungan Akan Dikerahkan Untuk Pengamanan Pilkades 2019 di Kabupaten Bogor

Galih Ginanjar Diserahkan ke Kejaksaan, Barbie Kumalasari Tak Mendampingi

"Terdakwa Siti dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milar. Sementara, terdakwa Natasha dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harissa.

Teguh mengatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Pekanbaru ke Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa itu diputus hukuman yang berbeda, karena peran Siti lebih aktif dalam pengiriman barang haram tersebut.

ilustrasi pelaku kejahatan
ilustrasi pelaku kejahatan (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa Natasha dinilai lebih jujur ketimbang terdakwa Siti.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas I Madiun bernama Edmon, Teguh mengatakan, fakta di persidangan tidak menunjukkan Edmon terlibat.

Hal itu diketahui dengan tidak adanya bukti-bukti di pengadilan yang menyebutkan Edmon terlibat.

Terhadap putusan itu, Siti dan Natasha melalui penasehat hukumnya, Muhammad Fitria Ramadhan menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya, putusan majelis hakim masih dinilai tinggi untuk kasus yang melibatkan dua kliennya.

Usai Posting Soal Selingkuh, Raul Lemos Kini Rayu Krisdayanti : Pengin Kamu di Dekatku Selamanya

Sempat Diplot Jadi Jaksa Agung Tapi Berubah Menkopolhukam, Mahfud MD: 1 Jam Usai Presiden Dilantik

Muhammad menyayangkan Edmon yang diduga sebagai orang yang menyuruh dua kliennya tidak terjerat dalam kasus ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved