Curhat Wanita Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Akui Salah hingga Dicerai Suami: Aku Pasrah

Wanita terdakwa kasus narkoba di Madiun mencurahkan isi hatinya tentang kehidupannya setelah divonis 18 tahun penjara.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI / istimewa
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu - Ilustrasi barang bukti sabu 

Padahal, menurut Muhammad, sesuai pengakuan Siti dan Natasha, Edmon yang menyuruh keduanya menjadi kurir narkoba tersebut.

"Di persidangan, Edmon membantah menjadi orang yang menyuruh terdakwa mengambil narkoba tersebut," kata Muhammad.

Sementara itu Siti Artia Sari setelah vonis curhata kepada awak media melalui surat yang terbungkus amplop putih.

Surat berisi empat lembar kertas itu diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan.

FOLLOW:

Siti Artia Sari menulis surat itu dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Lewat surat itu, Siti mengungkapkan keluh kesahnya setelah ditangkap hingga proses persidangan.

Siti menerangkan bahwa dirinya saat itu dirinya ditangkap saat dalam keadaan hamil.

Ia pun bercerita bahwa dirinya harus keguguran hingga diceraikan suami.

Kemudian, Siti juga meminta agar Edmon yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun dihukum oleh pengadilan.

Menurut Siti, Edmon adalah orang yang menyuruhnya mengambil narkoba tersebut.

Dalam surat itu Siti bahkan merinci jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.

Total uang yang dihabiskan Siti yakni sebesar Rp 9.151.000.

Driver Taksi Online Tewas Dibunuh Sopir Truk, Calon Istri Syok, Dua Bulan Lagi Ternyata Menikah

Dibuntuti Istri, Suami Kepergok dengan Selingkuhan di Tempat Kos, 2 Bulan Kemudian Ditangkap Polisi

Sementara Edmon hanya mengirimkan uang Rp 7,5 juta.

Sisanya, Siti harus menombok sendiri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved