Bandar Pakai Popok untuk Kelabui Petugas, Dalamnya Ternyata Sabu 756 Gram
Setelah tiba di Bandara Haluoleo Kendari, DMT dan FM dijemput oleh seorang kurir inisial RTA (19) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Ke
FD mengaku, barang haram itu diambilnya di sebuah kamar hotel untuk dibawanya ke rutan di Kabupaten Muna.
“Pengakuan pelaku MFH ini, barang haram itu akan diantar ke Rutan atas nama UUN. Dari situ kita lakukan pengembangan, sekira pukul 02.00 Wita, kita mengamankan bandarnya yakni FM bersama empat orang lainnya,” ujar dia.
Saat ditangkap, FM kedapatan membawa sabu seberat 3,82 gram yang disembunyikan di bawah kasur di kamar hotel tempat ia menginap. GL alias LB merupakan residivis.
Mereka pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama yakni narkotika.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berbeda. Untuk pelaku FD, FM, dan DMT dijerat menggunakan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat 1 a.
Sedangkan pelaku RTA dijerat menggunakan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Pelaku GL alias LB dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 a.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelabui Petugas, Bandar Narkoba Selundupkan Sabu di Dalam Popok yang Dipakainya"