Kronologi Gadis 16 Tahun Disiksa Warga dan Aparat Desa karena Dituduh Mencuri, N Disetrum dan Diikat
Dituduh mencuri, gadis 16 tahun di NTT disiksa hingga disetrum dan diikat oleh warga dan aparat desa setempat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), disiksa oleh warga karena dituduh mencuri.
Parahnya lagi, aparat desa setempat yang mengetahui kejadian itu bukannya menenangkan warga, tapi malah ikut menambah penyiksaan kepada N.
Hal itu dilakukan warga dan aparat desa karena N tidak mengakui tuduhan yang diberikan kepadanya.
Penyiksaan tak manusiawi pun diterima N di depan ibundanya.
N dipukuli, dicaci maki, bahkan sampai digantung dan disertrum oleh aparat desa tersebut.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, korban N disiksa oleh warga karena dituding mencuri perhiasan cincin emas milik tetangganya.
"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, yang merupakan paman kandung N, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi.
Tak hanya dilakukan oleh warga, N juga mengalami penyiksaan dari aparat desanya mulai dari kepala dusun hingga kepala desa.
Video penyiksaan terhadap N, viral di media sosial hingga mendapat berbagai kecaman terhadap para pelaku.
“Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakuan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapapun pelaku harus diproses hukum,"ujar Son Koli.
• Rafathar Ogah Jadi Artis, Alasannya Bikin Raffi Ahmad Tertawa Ngakak
• Cerai dari Dipo Latief, Nikita Mirzani Dilamar Pacar Bulenya, Ini Sosok Betsalelf Baru Usia 23 Tahun
"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung pakai tali. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah seharusnya ponakan kami diproses hukum jangan main hakim sendiri,” sambungnya.
Kronologi
Son Koli pun kemudian menceritakan kronologi kejadian yang menimpa keponakannya itu.
Menurut Son Koli, kejadian itu bermula pada Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu N mengecas telepon selulernya di rumah tetangganya bernama Marince Morin dan Naris Bere.