Pengakuan Udin Bunuh Ayah Kandungnya Pakai Kapak Lalu Mengencor Mayatnya: Bapakku Pacaran Lagi!

setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, Udin berusaha menyembunyikan jejak dengan berbagai cara

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun bogor/Tribun Jateng
Tersangka Udin dan Kapak maut yang digunakan untuk membunuh ayah kandungnya 

Pengakuan Udin Bunuh Ayah Kandungnya Pakai Kapak Lalu Mengencor Mayatnya: Bapakku Pacaran Lagi!

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wahyudi pemuda berusia 28 tahun tega membunuh ayah kandungnya sendiri, Rahadi (58) dengan cara sadis.

Pria yang akrab disapa Udin itu membunuh ayah kandungnya sendiri menggunakan kapak.

Tak hanya itu, Udin juga mengecor mayat ayah kandungnya tersebut menggunakan semen setelah membunuhnya.

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Perbuatan kejam yang dilakukan Udin cukup membuat geger warga Slawi Tegal.

Kematian Rahadi pertama kali diketahui oleh istrinya yang juga ibu kandung Udin.

Ibunda pelaku pertama kali melihat banyaknya cipratan darah di rumahnya pada Selasa (29/10/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Udin memang tinggal serumah dengan korban dan juga ibu kandungnya tersebut.

Tersangka sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, Udin berusaha menyembunyikan jejak dengan berbagai cara

Hingga Udin pergi ke makam desa setempat untuk membuang kapak mautnya.

Kronologi Lengkap Balita Tinggal Bersama Mayat Ibunya, Murni Ditemukan Tewas Setengah Telanjang

Polisi memperlihatkan sebuah kampak yang dipakai tersangka Wahudin membacok korban, Selasa (29/10/2019) sore.
Polisi memperlihatkan sebuah kampak yang dipakai tersangka Wahudin membacok korban, Selasa (29/10/2019) sore. (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Usai menyembunyikan kampaknya di pemakaman, Udin malah menyerahkan diri ke warga setempat.

Dia mengaku takut, apabila kabur, hukuman yang menimpanya bakal lebih berat.

"Takut dihukum lama.

Akhirnya, saya serahkan diri.

Ya saya emang sudah kesal lama dengan bapak saya," jawab Udin saat ditanyai penyesalannya usai membunuh ayahnya sendiri dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng.

Pengakuan Udin

Saat berada di dalam jeruji sel Mapolsek Warureja, Udin mengaku tak menyesal seusai menghabisi nyawa ayahnya sendiri.

Dia sudah bulat berniat untuk melukai dan membunuh bapaknya sendiri, yakni Rahadi (58) saat berada di rumah.

"Niatnya mau melukai dan membunuh.

Bapak ku pacaran lagi soalnya," ujar Udin berdialek khas Tegal.

Dia mengaku saat membunuh ayahnya dengan menggunakan prengkul atau biasa disebut kampak yang besar.

Udin merasa kesal karena ayahnya diduga berpacaran lagi dengan tetangga sebelah.

"Sudah banyak buktinya.

Selingkuhannya pernah dikasih motor oleh bapak saya.

Namanya Nana," sebut Udin.

Pengakuan Suami Tusuk Istri saat Tidur Bareng di Kamar, Boneka Beruang Menambah Kecurigaan Polisi

Polisi menginterogasi pelaku pembunuhan ayah kandung dalam ruang tahanan Mapolsek Warureja, Rabu (30/10/2019) tengah malam.
Polisi menginterogasi pelaku pembunuhan ayah kandung dalam ruang tahanan Mapolsek Warureja, Rabu (30/10/2019) tengah malam. (Akhtur Gumilang/Tribun Jateng)

Di puncak prasangka buruk, Udin pun akhirnya menghabisi dengan menghujam kampak ke beberapa bagian tubuh ayahnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjateng.com di lapangan, pembunuhan diperkirakan berlangsung saat Selasa (29/10/2019) siang hari kemarin.

Berniat Hilangkan Jejak

Udin mulanya berniat menghilangkan jejaknya dengan cara mengecor korban di dalam sptic tank

Rahadi (58) yang merupakan warga setempat tewas dibacok dengan kampak oleh puteranya Wahyudin alias Udin (28).

Korban dianiaya hingga tewas menggunakan kapak yang ukurannya terbilang besar.

Usai menganiaya sang ayah, Wahudin berniat menghilangkan jejak.

Jasad Rahadi dibungkus pelaku menggunakan karpet.

Kemudian, mayat korban dicor atau disemen di dalam septic tank.

Selanjutnya Udin membuang kampak di taman pemakaman umum desa setempat.

Udin Menyerahkan Diri

Udin akhirnya menyerahkan diri usai menghabisi nyawa ayah kandungnya.

Mengutip Tribun Jateng, Kapolsek Warureja, Iptu Nugroho menjelaskan, informasi pembunuhan tersebut didapat pihaknya pada Selasa (29/10/2019) pukul 17.45 WIB.

Terkunci 3 Hari Dikamar Kos Bareng Jasad Ibunya, Balita Umur 2 Tahun Menangis Sambil Memeluk Mayat

Begini Kondisi Balita Berhari-hari Tinggal Bersama Mayat, Penyebab Kematian Ibunya Masih Tanda Tanya

Polisi menginterogasi pelaku pembunuhan ayah kandung dalam ruang tahanan Mapolsek Warureja, Rabu (30/10/2019) tengah malam.
Polisi menginterogasi pelaku pembunuhan ayah kandung dalam ruang tahanan Mapolsek Warureja, Rabu (30/10/2019) tengah malam. (Akhtur Gumilang/Tribun Jateng)

Kemudian, sambungnya, pelaku menyerahkan diri ke warga setempat.

Sejumlah warga selanjutnya menyerahkan pelaku ke Mapolsek Warurejo untuk proses hukum.

"Laporan ini kami dapat dari ibu pelaku yang melihat banyak darah bercecer di rumah. Namun, selesai membunuh sang ayah

Tiba-tiba pelaku menyerahkan diri ke warga setempat. Lalu, pelaku diboyong bareng-bareng oleh warga ke Mapolsek," jelas Nugroho Rabu (30/10/2019) dini hari.

Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Wahyudin alis Udin dikabarkan mempunyai riwayat gangguan jiwa

Sesuai dari data riwayat tersangka, Udin pernah dirawat beberapa kali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga, Kabupaten Tegal.

Tersangka Udin pernah dirawat di RSJ Mitra Siaga pada tahun 2016, 2017 dan Mei 2019 lalu.

Kades Kendayakan, Rasiun menyebut pelaku pernah masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga Kabupaten Tegal sebanyak tiga (3) kali.

"Sudah tiga kali. Kalau tidak salah 2016, 2017, dan terakhir bulan puasa 2019 lalu. Meski dibawa ke RSJ, sang pelaku kalau diajak ngobrol biasa aja kayak orang normal.

Diikuti Saat Tidur Pindah Kamar, Fani Tewas Ditusuk Suaminya, Kronologi dan Motifnya Terungkap

Pelaku kesehariannya wajar seperti orang biasa," jelas Kades.

Meski sempat diperiksa di RSJ, warga setempat menuturkan tersangka memiliki keseharian yang wajar seperti orang normal pada umumnya.

Hal itu diperkuat saat pelaku dengan jelas dan lancar menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media, Rabu (30/10/2019) dini hari.

Polisi pun hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka Udin.

Wahyudin alias Udin diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan anacaman hukuman pidana penjara seumur hidup.(*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved