Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah: Tak Akan Saya Ambil, Ini untuk Orang yang Terzalimi
Fahri Hamzah menegaskan kalau ia tak akan mengambil sepeserpun uang Rp 30 miliar itu, dan ia akan memberikan ke pihak yang membutuhkan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Jadi urusannya dengan pengadilan negara yg telah memenangkan gugatan saya sejak PN, PT dan kasasi di Mahkamah Agung. #Tagihan30M," tulis Fahri Hamzah.
Menurutnya, pihak PKS menolak memenuhi keputusan pengadilan sehingga ia melakukan langkah selanjutnya.
"Jadi, penyitaan itu dilakukan karena yang bersangkutan menolak memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela maka dilakukan upaya paksa (penyitaan). Gitu...," tulisnya lagi.
Ia pun tak mengerti kenapa PKS diam saja padahal Fahri Hamzah sudah memenangkan gugatannya.
"Maksudnya, kenapa diam saja setelah seluruh jenjang pengadilan negara menetapkan untuk memenuhi keputusan hukum?
Mungkinkah ada yang merasukinya?
Padahal putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah dicapai. Apa lagi?," tulisnya lagi.
• Diminta Mahfud MD Terus Bersinergi dan Semangat Berjuang Demi Kemajuan NKRI, Ini Respon Fahri Hamzah
• Irma Suryani Tunjuk-tunjuk Rocky Gerung Singgung Soal Dungu, Fahri Hamzah Tertawa
Ia pun menegaskan kalau ini adalah konsekwensi yang harus dijalankan oleh PKS.
"Jadi ini hanyalah konsekwensi hukum dari vonis Perbuatan Melawan Hukum atau #PMH oleh pengadilan negara di seluruh jenjang sampai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisje).
Dalam negara hukum kita, pelanggaran hukum ada konsekwensinya. Inilah negara hukum," tulisnya.
Kemudian ia pun menegaskan kalau ia tidak akan mengmbil sepeserpun dari uang Rp 30 miliar tersebut.
Ia akan memberikan kepada pihak yang terzalimi dan terpinggirkan.
"Hak2 saya yg lain tidak dikembalikan...
tapi kalau yg 30 M ini sudah banyak yg nunggu.
..saya tidak akan ambil sepeserpun...ini untuk orang2 yg terzalimi dan dipinggirkan oleh keadaan...