Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah: Tak Akan Saya Ambil, Ini untuk Orang yang Terzalimi

Fahri Hamzah menegaskan kalau ia tak akan mengambil sepeserpun uang Rp 30 miliar itu, dan ia akan memberikan ke pihak yang membutuhkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berada di Jepang memimpin delegasi DPR untuk mengawasi tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. 

jadi bayarlah tuan...," tulisnya.

Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Parkiran Bank, Sempat Hubungi Teman Jam 1 Malam

Sikap Raffi ke Anak Saat Akan Tunjukan Bukti Bantah Video Syur Mirip Nagita, Mba Lala Langsung Sigap

Tunggu itikad baik

Menurut Slamet, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan MA dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebelum akhirnya mengabulkan permohonan Fahri untuk mengeksekusi aset PKS.

"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet.

Adapun perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri Hamzah yang tidak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan, Fahri Hamzah menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri Hamzah juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Fahri Hamzah memenangi gugatan tersebut. Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangi Fahri Hamzah.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA, tetapi ditolak.

MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Presiden PKS enggan tanggapi

Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.

"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Sohibul Iman enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.

"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved