Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Cara Turun Kelas Perawatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Peserya bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.
3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)
Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).
Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat
Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.
Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.
Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.