Nabrak Tiang Listrik saat Bawa Senpi di Pinggang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Humas Polres Bogor
ILUSTRASI - Senjata api rakitan 

Ternyata, kata Saiful, AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

 (TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polsek Kemayoran Beli Senpi dari Toko Online, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/31/pemilik-senjata-api-rakitan-yang-diamankan-polsek-kemayoran-beli-senpi-dari-toko-online?page=all.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved