Nabrak Tiang Listrik saat Bawa Senpi di Pinggang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Humas Polres Bogor
ILUSTRASI - Senjata api rakitan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka pemilik senjata api (senpi) rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat.

AS mengatakan, senjata api (senpi) rakitan tersebut dibeli melalui toko online.

"Saya beli di toko online," kata AS, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Harga senpi rakitan tersebut, lanjut AS, dibeli seharga Rp 2,5 juta.

"Saya beli harganya dua setengah juta (Rp 2,5 juta)," ujar AS.

Setelah melakukan transaksi dengan penjual, AS pun meminta senpi rakitan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Habis itu saya terima. Saya beli itu karena hobi," ucap AS.

Kapolsek Metro Kemayoran, Kompol Saiful Anwar, menuturkan proses penangkapan AS.

Kata Saiful, sapaannya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kemayoran pada Jumat (25/10/2019).

Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Tepatnya pada Jalan Suaka Raya RT 02 RW 06, Kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat.

Saat itu, pada sekira pukul 00.30 WIB, Iptu Ajid Munandar dari jajaran Polsek Kemayoran sedang patroli antisipasi tawuran warga.

Lalu, AS yang saat itu tengah mengendarai motor melaju kencang hingga menabrak tiang listrik.

Ajid Munandar bersama warga setempat pun berusaha menolong AS guna dilarikan ke puskesmas sekitar.

Namun, Ajid Munandar melihat bahwa di senpi rakitan tersebut menempel pada pinggang AS.

AS pun segera digeledah segala macam identitasnya.

Ternyata, kata Saiful, AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

 (TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polsek Kemayoran Beli Senpi dari Toko Online, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/31/pemilik-senjata-api-rakitan-yang-diamankan-polsek-kemayoran-beli-senpi-dari-toko-online?page=all.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Muhammad Zulfikar

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved