UMK Bogor 2020

UMK Kota Bogor Tahun 2020, Akan Naik 8,51 Persen

Nantinya sebelum dilakukan penentuan UMK Kota Bogor 2020 pihaknya akan melakukan rapat dengan para buruh dan serikat pekerja.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Umpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bogor belum ditentukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Samson Purba mengatakan bahwa penentuan UMK Kota Bogor baru akan ditentukan satu minggu ke depan.

Nantinya sebelum dilakukan penentuan UMK Kota Bogor 2020 pihaknya akan melakukan rapat dengan para buruh dan serikat pekerja.

"Untuk Kota Bogor, di kota itu tetapkan tanggal 7 November nanti, iya kita akan adakan rapat dulu," katanya Jumat (1/11/2019).

Samson mengatakan bahwa kenaikan UMP di Kota Bogor sekitar 8,51 persen.

"Untuj Kota Bogor saat ini UMK itu Rp 3,5 juta, iya nantibpasti ada kenaikan sekiat 8,51 persen, tapi nanti akan ditentukan saat rapat nanti," ujarnya.

Ia pun mengimbau jika nantinya UMK audah ditetapkan maka setiap perusahaan harus mengikuti dan tidak membayar upah di bawah UMK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved