UMK Bogor 2020
UMK Kota Bogor Tahun 2020, Akan Naik 8,51 Persen
Nantinya sebelum dilakukan penentuan UMK Kota Bogor 2020 pihaknya akan melakukan rapat dengan para buruh dan serikat pekerja.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Umpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bogor belum ditentukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Samson Purba mengatakan bahwa penentuan UMK Kota Bogor baru akan ditentukan satu minggu ke depan.
Nantinya sebelum dilakukan penentuan UMK Kota Bogor 2020 pihaknya akan melakukan rapat dengan para buruh dan serikat pekerja.
"Untuk Kota Bogor, di kota itu tetapkan tanggal 7 November nanti, iya kita akan adakan rapat dulu," katanya Jumat (1/11/2019).
Samson mengatakan bahwa kenaikan UMP di Kota Bogor sekitar 8,51 persen.
"Untuj Kota Bogor saat ini UMK itu Rp 3,5 juta, iya nantibpasti ada kenaikan sekiat 8,51 persen, tapi nanti akan ditentukan saat rapat nanti," ujarnya.
Ia pun mengimbau jika nantinya UMK audah ditetapkan maka setiap perusahaan harus mengikuti dan tidak membayar upah di bawah UMK.(*)