Sopir Taksi Online Dibunuh
BREAKING NEWS - Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Ditangkap di Cibinong, Ini Motifnya
Pelaku penusukan sopir taksi online Ahsanul Fauzi (41) di Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur berhasil ditangkap.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pelaku penusukan sopir taksi online Ahsanul Fauzi (41) di halam parkir sebuah bank Jalan Raya Wangun, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Sabtu (2/11/2019).
Pelaku pembunuhan bernama Fadli Pranata (25) berhasil ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan motif pelaku pelakukan penusukan karena ingin menguasai uang milik korban yang berada di dalam dompet.
Untuk bisa mengambil uang milik korban pelaku pun membayar ongkos taksi online dengan uang pecahan Rp 100 ribu.
Ketika korban membuka dompet dan akan memberikan uang kembalian, saat itulah pelaku menjalankan niat jahatnya.
• Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor, Polisi Bentuk Tim Khusus
"Iya yang bersangkutan ingin menguasai uang korban, dengan cara akan mengambil uang korban pada saat mengambil uang kembalian uang grab yg dibayarkan, tersangka ini bayar dengan pecahan Rp 100 ribu, kemudian korban mengeluarkan dompetnya untuk mengembalikan uang tersebut, pada saat itu tsk (tersangka) menusukan cutter ke leher kiri korban," katanya katanya saat pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (24/10/2019).
Namun karena dompet korban terjatuh pelaku pun gagal membawa lari urang korban.
Korban yang masih bisa bertahan itu pun sempat berteriak dan membunyikan klakson.
• Sopir Taksi Online Tewas di Parkiran Bank Ternyata Mantan Bos Mendoan, Begini Sosoknya di Mata Warga
Sementara itu pelaku yang panik berhasil melarikan diri sebelum berhasil membawa lari hasil kejahatannya.
"karena dompet jatuh ke depan korban, di bawah perseneleng rem, korban berteriak dan membunyikan klakson pelaku kabur sebelum berhasil mendapat tujuannya, korban dan pelaku sama sama belum kenal," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku pun disangkakan dengan pasal perencanaan pencurian dengan kekerasan.
"Hasil pemeriksaan kita, pelaku merencanakan karena cutternya sudah disiapkan, pesan aplikasi grab bukan dari nomor handphonenya dia minjem dari warung yang dia makan sebelumnya? Jadi kita lapis dengan 365 dan 338, maksimal 20 tahun," katanya.
Karena mencoba melawan saat akan diamankan, puhak kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku saat mencoba melawan.
Ditusuk 4 Kali