Heboh Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang Lalang Ngaku Mahaguru hingga Jual 'Kartu Surga'

Pria pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang Lalang (74) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Tribun Timur/ Ari Maryadi/Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang Lalang, Senin (4/11/2019) - Ilustrasi uang recehan 

8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,

9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,

10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul,

11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,

12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,

13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.

Bayi yang Baru Lahir Tewas setelah Dimasukkan ke Mesin Cuci oleh Ibu Kandungnya

Dikubur di Musala, Terkuak Surono Ternyata Tewas Dibunuh, Ini Penuturan Anak dan Istri Korban

Ini Bacaan Sholawat yang Bisa Diamalkan saat Memperingati Maulid Nabi

Download Lagu Tembang Campursari Didi Kempot - Banyu Langit, Pamer Bojo, Hingga Cidro

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang memberikan kartu wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf diwajibkan membayar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapat kartu surga itu.

Kapolres juga mengatakan bahwa Puang Lalang mendoktrin dan menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya motif mendapat keuntungan yang dilakukan Puang Lalang.

Upaya mendapat keuntungan ini dilakukan melalui penjualan karatu surga.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang Lalang, Senin (4/11/2019).
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang Lalang, Senin (4/11/2019). (Tribun Timur/ Ari Maryadi)

Kemudian, pengikut Puang Lalang juga diwajibkan membayar zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

Di sisi lain, polisi juga mengungkapkan bahwa Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved