Heboh Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang Lalang Ngaku Mahaguru hingga Jual 'Kartu Surga'
Pria pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang Lalang (74) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Tribun Timur/ Ari Maryadi/Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang Lalang, Senin (4/11/2019) - Ilustrasi uang recehan
Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
• Harga Ponsel Xiaomi Lengkap Bulan November 2019, Dari yang Rp 800 Ribuan sampai Rp 7 Jutaan
• Ibu yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci Ternyata Bekerja di Rumah Anak Mantan Wagub Sumsel
Atas perbuatannya itu, Puang Lalang disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946 dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/TribunTimur)