Ketua DPRD Akan Surati Anies Meski Belum Pegang Draf KUA-PPAS, Yunarto: Digital Tapi Kurang Smart

Menurut Yunarto Wijaya, Prasetio Edi Marsudi memperlihatkan sosok Ketua DPRD yang Digital tapi kurang smart

Kolase Wartakota dan Kompas.com
Yunarto Wijaya menanggapi pernyataan Prasetio Edi Marsudi yang akan menyurati Anies Baswedan. 

Sementara Anies Baswedan menyatakan, pihaknya belum akan membuka atau mengunggah rancangan KUA-PPAS 2020 DKI Jakarta pada situs web apbd.jakarta.go.id.

Anies Baswedan mengaku khawatir jika diunggah dan dilihat publik akan menimbulkan keramaian.

"Justru karena ada masalah-masalah seperti ini yang menimbulkan keramaian. padahal tidak akan dieksekusi," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Anies Baswedan mengatakan akan mengunggah anggaran kegiatan Pemprov DKI saat pihaknya dan DPRD telah rampung membahas anggaran APBD 2020.

Anies Baswedan mengaku akan lebih fokus untuk melakukan penyisiran dan koreksi secara internal sehingga data itu tak akan dibuka ke publik saat ini.

Hal itu pun ditanggapi oleh Yunarto Wijaya di Twitter.

ILC Diminta Undang Anies dan Ahok Bahas E-budgeting, Karni Ilyas : Dua-duanya Gak Bersedia Hadir

Sri Mulyani Akan Cek Anggaran Janggal APBD DKI, Anies Baswedan: Kalau Masih Kurang Kerjaan

Yunarto Wijaya menanggapi artikel berita berjudul "Belum Pegang Draf KUA-PPAS, Ketua DPRD DKI Bakal Surati Anies".

Menurut Yunarto Wijaya, pernyataan Prasetio Edi Marsudi itu memperlihatkan sosok Ketua DPRD yang digital tapi tidak smart.

"Ketua DPRD yang Digital tapi kurang Smart...," tulisnya.

Politisi PSI Dilaporkan

Munculnya anggaran pengadaan lem Aibon yang bernilai fantastis di dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 berawal dari temuan William Aditya Sarana.

Diketahui, William Aditya Sarana adalah anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Beberapa usulan anggaran seperti pengadaan lem aibon senilai Rp 83,8 miliar hingga pengadaan bolpoin sebesar Rp 123,8 miliar pun berhasil dibongkarnya.

 Akibat temuannya tersebut, ia dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dinilai melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved