Alissa Wahid : Kalau Tak Punya Info A1 Tentang Siraman Air Keras Novel, Ada Baiknya Menahan Diri

Alissa Wahid angkat suara terkait ramainya tudingan rekayasa kasus penyerangan Novel Baswedan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kompas.com / Tatang Guritno
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Munculnya tudingan rekayasa kasus penyiraman air kerasa Novel Baswedan nampak menyita perhatian putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid.

Alissa Wahid baru-baru ini membahas soal tudingan rekayasa penyerangan Novel Baswedan.

Melalui akun Twitternya, Alissa Wahid juga nampak memberikan imbauan agar berhati-hati dalam menanggapi tudingan rekayasa penyerangan Novel Baswedan.

Seperti diketahui Novel Baswedan dituding bahwa kasus penyiraman air kerasnya adalah rekayasa.

Novel Baswedan bahkan dilaporkan oleh politikus PDI-P Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa penyerangan air keras itu.

Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Ditanya Soal Tudingan Rekayasa Kasus Novel Baswedan, Jubir Presiden Irit Bicara

Dewi Tanjung menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.

Dewi Tanjung juga menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya. Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.

"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.

Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (RINDI NURIS VELAROSDELA)

Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel. Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura

Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, Alissa Wahid pun angkat suara lewat akun Twitternya.

Bisa Dilaporkan Balik, Dewi Tanjung Posting Video Tuding Novel Rekayasa, Sempat Tutorial Makeup Buta

Novel Baswedan Ambil Tindakan Tegas, Dewi Tanjung Bakal Dipolisikan

Alissa Wahid mengajak kepada masyarakat agar menahan diri dari percaya narasi rekayasa kasus penyerangan Novel Baswedan jika tak memiliki informasi yang benar-benar valid.

"Twips, kalau tak punya info sumber A1 tentang peristiwa siraman air keras Novel Baswedan, ada baiknya menahan diri dari percaya narasi rekayasa yg beredar."

"Agar tdk berdosa ikut menindas orang yg telah teraniaya, bila nanti twips temukan tuduhan itu salah," tulis Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019).

Cuitan putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019).
Cuitan putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid, Kamis (7/11/2019). (Twitter @AlissaWahid)

Dewi Tanjung bisa dilaporkan balik

Pakar hukum pidana, Muzakkir menjelaskan bahwa Dewi Tanjung ini bisa dilaporkan balik oleh Novel Baswedan atas dasar pencemaran nama baik.

"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika dilaporkan balik, maka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebut Dewi Tanjung bisa langsung jadi tersangka.

Cecar Alasan Barbie Kumalasari Jenguk Kriss Hatta, Hotman Paris Sindir Menohok: Rekening Kering?

Download Lagu Musik Campursari Didi Kempot - Banyu Langit, Pamer Bojo, Hingga Cidro

Pasalnya, sudah ditegaskan oleh TGPF yang dibentuk Presiden Jokowi jelas menyebut bahwa Novel Baswedan ini korban, bukanlah pelaku rekayasa.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TGPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.

Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Tudingan Rekayasa Kasus Novel Ketinggalan Zaman

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Arif Maulana mengaku heran dengan tindakan politikus PDI-P Dewi Tanjung yang melaporkan Novel atas tuduhan merekayasa kasus penyeramgan Novel.

Arif mengatakan, kasus penyerangan terhadap Novel sudah terbukti benar terjadi.

Ia pun menganggap laporan yang dilayangkan Dewi ketinggalan zaman.

"Kasus Novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya. Bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Dalam keterangan tertulis, Tim Advokasi Novel Baswedan menegaskan bahwa kasus penyerangan Novel telah diverifikasi lewat pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Tim menduga, Dewi Tanjung sengaja melaporkan Novel untuk mengecilkan dorongan agar kasus penyerangan terhadap Novel diungkap.

"Seharusnya yang namanya politisi ya itu kan update mengenai situasi hari demi hari situasi penegakan hukum, hak asasi manusia, itu diikuti terus ya jadi tidak mungkin dia tidak tahu kasus novel itu sudah fakta hukum," ujar Arif.

Kendati demikian, Arif enggan menduga-duga keterkaitan antara PDI-P selaku partai pengusung Presiden Jokowi dan laporan Dewi Tanjung terhadap Novel.

"Kita belum bisa menduga-duga juga, yang jelas kita baru merespon soal laporannya, ini dugaan kita tujuannya memang untuk membuat bias, membuat kabur, persoalan pengungkapan kasus, jadi tujuannya bukan untuk murni penegakan hukum," kata Arif.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved