Daftar Tanya Jawab Jelang Pembukaan CPNS 2019 - Bagaimana Jika Pelamar Tak Punya E-KTP ?

Terdapat dua dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Editor: khairunnisa
Kompas.com/Twitter/@imam_nahrawi
Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018).(Twitter/@imam_nahrawi) 

Bahwa calon pelamar CPNS 2019 yang belum punya E-KTP bisa menggunakan KTP sementara atau suket.

"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket)," kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).

Bolehkah daftar CPNS 2019 pakai SKL ?

Tahun ini pemerintah membuka kesempatan dari berbagai formasi, seperti formasi umum, cumlaude, disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta tenaga pengaman siber.

Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, baik perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Sedangkan, formasi khusus cumlaude selain lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar.

Tentunya setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

"Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi," papar Ridwan.

Terkait penggunaan SKL, lanjut Ridwan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang akan memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.

Link Pendaftaran CPNS 2019, Ini Kumpulan Download Materi Tes SKD -TWK, TIU, TKP

Persiapan CPNS 2019: SKCK Sekarang Bisa Diurus Lewat Online, Simak Caranya Berikut Ini

Bagaimana daftar CPNS 2019 jika Ijazah hilang ?

Pertanyaan soal ijazah hilang juga menjadi sorotan para calon pendaftar CPNS 2019.

Mengenai ijazah hilang, pihak BKN memberikan jawabannya.

Bagi calon pelamar CPNS 2019 yang ijazahnya hilang dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi terkait.

Kuota CPNS 2019 di Maluku Capai 1.939 Formasi, Ini Rinciannya

Cara Mudah Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id - Siapkan Dokumen Ini untuk Diunggah

Dokumen Wajib Daftar CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus SKCK secara Online ?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved