Kisah 2 Gadis Desa Diperkosa Bergilir Dipinggir Sungai, Kedipan Lampu Senter Jadi Isyarat

Ke-2 orang gadis desa tersebut dibawa ke sebuah pinggiran sungai oleh empat orang pria yang sudah dirasuki hawa nafsu.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi 

Para tersangka ditangkap pada Senin (04/11/2019) siang, usai mendapat laporan dari orang tua korban Jumat (1/11/2019).

Polisi menyita tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan ini.

Saat ini para tersangka masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

“Penyidik masih mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan ini kepada korban,” sambung Anwari.

Sementara itu, para tersangka saat ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved