Laporkan Novel Baswedan, Dewi Tanjung Disebut Bisa Berbalik Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Sebelumya, Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Hukum Pidana Muzakkir mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan bisa balik melaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Hal itu bisa dilakukan Novel Baswedan jika tuduhan Dewi Tanjung tidak terbukti.
Dewi menuduh Novel Baswedan merekayasa kasus penyerangan air keras.
"Menurut saya Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.
Bukti tersebut adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu, Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Muzakkir yakin pelapor Novel Baswedan bisa langsung jadi tersangka.
"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelas dia.
• Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Siapa Sosok Dewi Tanjung ?
• Novel Baswedan Dituding Rekayasa Penyerangan, Ini Kata Jubir Presiden
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis; Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sebelumya, Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dalam laporannya, Novel dituduh melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Menurut Dewi Tanjung, Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).
Ia menganggap, reaksi Novel Baswedan saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.