Diusir Istri yang Selingkuh dengan Perwira Polisi, Suami Meradang Lakukan Tindakan Ini di Polda Bali

Seorang suami syok mendapati istrinya berselingkuh dengan seorang perwira polisi di Polda Bali.

(AntonioGuillem)
Ilustrasi selingkuh - Seorang Perwira Polisi di Polda Bali dilaporkan ke Propam karena diduga berselingkuh dengan wanita yang sudah bersuami. 

Kaat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.

Orang tua V baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Atas laporan itu polisi langsung menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan Anak Agung Putu Wartayasa.

Anak Agung Putu Wartayasa ditangkap di Jalan Kutilang, Singaraja.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019) Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019) Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani ()

Kemudian polisi menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga Banyuning, Buleleng.

AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya V diminta Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani ke indekos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kamar kos, Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.

Setibanya di kamar kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh.

Keduanya juga kemudian mengajak V untuk bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Pengakuan Lelaki

Anak Agung Putu Wartayasa mengaku awalnya hanya bercanda mengirimkan video syur threesome pada Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih berinisiatif untuk mengajak muridnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved