Fahri Hamzah Tunjukan Bukti Sindiran Jokowi Terhadap Surya Paloh dan Sohibul Iman : Aku Lagi Nagih

Fahri Hamzah kembali mendesak Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) untuk segera membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/Tribunnews/Jeprima
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohammad Shohibul Iman - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

saya #TagihPKS30M adalah buat mereka..saya sudah siapkan skema untuk membiayai mereka...

rasanya wajar jika mereka yang mendapatkannya," ungkap Fahri Hamzah.

Desak PKS Bayar Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah: Tak Akan Saya Ambil, Ini untuk Orang yang Terzalimi

Diwartakan sebelumnya, Fahri Hamzah mendesak Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) untuk segera membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurutnya, uang itu tidak akan ia ambil sepeserpun.

Namun, ia akan memberikan seluruh uang itu untuk orang-orang yang terzalimi dan tersakiti oleh keadaan.

Hal itu disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui akun Twitter miliknya, Kamis (31/10/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar yang memenangkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.

Sebab, sejak MA memutuskan perkara itu dimenangi oleh Fahri Hamzah, PKS belum melaksanakan putusan pengadilan.

Fahri Hamzah kali ini tak main-main. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan sita paksa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Kemudian, pada Rabu (30/10/2019), tim kuasa hukum Fahri Hamzah menyerahkan berkas tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Sohibul Iman dan elite PKS lain.

"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu. Makanya, hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

Disebut Tebang Pilih Kasus Oleh Fahri Hamzah, Ini Respon KPK

Masa Kecil Jualan Kopi Keliling Kampung hingga Mengembala Domba, Fahri Hamzah: Tak Ada Pilihan Lain

Selain itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan, penyerahan berkas tambahan itu sifatnya mendetailkan data yang sudah dikirim sebelumnya.

Data-data berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.

"Jadi, kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan, termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata Slamet.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved