Fahri Hamzah Tunjukan Bukti Sindiran Jokowi Terhadap Surya Paloh dan Sohibul Iman : Aku Lagi Nagih
Fahri Hamzah kembali mendesak Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) untuk segera membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Sementara itu ditulis Fahri Hamzah di akun Twitter miliknya, ia pun menjelaskan soal tagihan yang ia ajukan.
"Sebagai klarifikasi: istilah tagihan itu muncul akibat keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Jadi urusannya dengan pengadilan negara yg telah memenangkan gugatan saya sejak PN, PT dan kasasi di Mahkamah Agung. #Tagihan30M," tulis Fahri Hamzah.
Menurutnya, pihak PKS menolak memenuhi keputusan pengadilan sehingga ia melakukan langkah selanjutnya.
"Jadi, penyitaan itu dilakukan karena yang bersangkutan menolak memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela maka dilakukan upaya paksa (penyitaan). Gitu...," tulisnya lagi.
Ia pun tak mengerti kenapa PKS diam saja padahal Fahri Hamzah sudah memenangkan gugatannya.
"Maksudnya, kenapa diam saja setelah seluruh jenjang pengadilan negara menetapkan untuk memenuhi keputusan hukum?
Mungkinkah ada yang merasukinya?
Padahal putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah dicapai. Apa lagi?," tulisnya lagi.
• Diminta Mahfud MD Terus Bersinergi dan Semangat Berjuang Demi Kemajuan NKRI, Ini Respon Fahri Hamzah
• Irma Suryani Tunjuk-tunjuk Rocky Gerung Singgung Soal Dungu, Fahri Hamzah Tertawa
Ia pun menegaskan kalau ini adalah konsekwensi yang harus dijalankan oleh PKS.
"Jadi ini hanyalah konsekwensi hukum dari vonis Perbuatan Melawan Hukum atau #PMH oleh pengadilan negara di seluruh jenjang sampai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisje).
Dalam negara hukum kita, pelanggaran hukum ada konsekwensinya. Inilah negara hukum," tulisnya.
Kemudian ia pun menegaskan kalau ia tidak akan mengmbil sepeserpun dari uang Rp 30 miliar tersebut.
Ia akan memberikan kepada pihak yang terzalimi dan terpinggirkan.
"Hak2 saya yg lain tidak dikembalikan...
tapi kalau yg 30 M ini sudah banyak yg nunggu.
..saya tidak akan ambil sepeserpun...ini untuk orang2 yg terzalimi dan dipinggirkan oleh keadaan...
jadi bayarlah tuan...," tulisnya.
• Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Parkiran Bank, Sempat Hubungi Teman Jam 1 Malam
• Sikap Raffi ke Anak Saat Akan Tunjukan Bukti Bantah Video Syur Mirip Nagita, Mba Lala Langsung Sigap
Tunggu itikad baik
Menurut Slamet, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan MA dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebelum akhirnya mengabulkan permohonan Fahri untuk mengeksekusi aset PKS.
"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet.
Adapun perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri Hamzah yang tidak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan, Fahri Hamzah menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri Hamzah juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri Hamzah memenangi gugatan tersebut. Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangi Fahri Hamzah.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA, tetapi ditolak.
MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Presiden PKS enggan tanggapi
Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.
"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Sohibul Iman enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut. Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.
"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia. (*)