Pelajar SMK Diajak Berhubungan Intim Bertiga di Kamar Kos, Bu Guru Ternyata Seorang Janda Muda

Sebab, oknum ibu guru ini mengajak hubungan intim anak muridnya bersama pacar gelapnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus ibu guru ajak muridnya berhubungan intim bertiga di kamar kos cukup membuat heboh.

Sebab, oknum ibu guru ini mengajak hubungan intim anak muridnya bersama pacar gelapnya.

Kejadian ini cukup mencoreng dunia pendidikan.

Sang ibu guru diketahui bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Usai ibu guru yang melakukan hubungan intim bertiga ini masih terbilang muda.

Ni Made Sri Novi Darmaningsih ini baru berusia 29 tahun.

Namun, ibu guru mengajar mata pelajaran bahasa di salah satu SMK di Bali.

Sang oknum guru ini melakukan hubungan intim terlarang dengan pacarnya yakni AA Putu Wartayasa dan mengajak muridnya yang berusia 15 tahun.

AAPutu Wartayasa merupakan pria yang sudah memiliki keluarga.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," kata AA Putu Wartayasa dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun bali.

Sementara itu, ibu guru Novi berstatus janda muda beranak dua.

Saat ini, keduannya pun telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Terjadinya adegan ranjang antara bu guru, mudir dan pacarnya ini memang tak pernah disangka-sangka.

Kronologi Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar di Kos, Awalnya Diraba-raba

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019).
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Bali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved