Pelajar SMK Diajak Berhubungan Intim Bertiga di Kamar Kos, Bu Guru Ternyata Seorang Janda Muda

Sebab, oknum ibu guru ini mengajak hubungan intim anak muridnya bersama pacar gelapnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Saat ini, bu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(Tribun Bali/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved