Cerita Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswinya di Kosan, Berawal Diraba-raba

Korban siswi SMK ini diajak berhubungan intim di kosan milik pacar gelap sang ibu guru

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase Tribun Bogor/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Cerita Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswinya di Kosan, Berawal Diraba-raba 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kronologi seorang siswi SMK di Bali diajak berhubungan intim bertiga oleh ibu gurunya.

Korban siswi SMK ini diajak berhubungan intim di kosan milik pacar gelap sang ibu guru

Hubungan intim terlarang yang terjadi antara ibu guru, siswi SMK dan pacarnya ini cukup membuat heboh.

Oknum guru yang mengajak siswinya untuk ikut melakukan hubungan intim ini diketahui bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Aksi yang dilakukan ibu guru Novi bersama pacarnya gelapnya AA Putu Wartayasa ini cukup mencoreng dunia pendidikan.

Cerita Ibu Guru saat Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga di Kamar Kos, Awalnya Disuruh Nonton

Daftar Harga Smartphone Samsung Lengkap Bulan November 2019, Cek di Sini!

Sering Ditanya Sejam Berapa Pasca Terseret Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Blak-blakan Mengaku Ini

Saat ini, keduannya pun telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Terjadinya adegan ranjang antara ibu guru, mudir dan pacarnya ini memang tak pernah disangka-sangka.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Bali.

Kronologi kejadian perbuatan mesum ibu guru hingga melibatkan muridnya sendiri diungkap oleh polisi.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019)
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Ini Sosok Biduan Dangdut Cantik yang Kini Terpilih Jadi Kepala Desa

Hasil Fuzhou China Open 2019 - Tiga Wakil Indonesia Terhenti di Perempat Final

RS Polri Kramat Jati Selalu Sediakan 100 Freezer Mayat

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019) menuturkan, mulanya, siswi SMK berinisial V diajak oleh Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja, Bali.

Saat itu, korban V pun menurut dan ikut pergi dengan iibu gurunya tersebut.

"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," kata Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya.

Kemudian, korban pun diajak oleh iibu gurunya itu ke kosan.

Dengan alasan, akan mengenalkan pacarnya kepada korban.

Namun, sesampainya dikosan, korban malah diajak naik ke atas ranjang oleh gurunya tersebut.

Siswi SMK yang masih berusia 15 tahun itu dipaksa menyaksikan adegan ranjang ibu guru dengan sang pacar.

Korban saat itu duduk dikasur melihat adegan orang dewasa tersebut.

Download Lagu MP3 Stephanie Poetri feat Jackson Wang - I Love You 3000 II Lirik dan Video Klip

Peluang Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia 2021, Ini Kata Deputi Kemenpora

Namun, saat itu korban dipaksa untuk ikut berhubungan intim bersama dengan guru dan pacanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Hubungan intim bertiga pun terjadi di kamar kosan tersebut.

Korban awalnya hanya terdiam, namun tubuh korban mulai diraba-raba oleh pelaku yang saat itu tengah melakukan hubungan intim.

“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.

Kejadian ini cukup membuat heboh tempat korban sekolah.

Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

Deddy Mizwar Gabung Partai Gelora, Bantah Mundur dari Demokrat Diam-diam

Kerugian Besar Persib Bandung Jelang Hadapi Arema FC, Robert Alberts Harus Putar Otak

Sudah Direncanakan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019)
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) (Kolase Tribun Bogor/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Bali)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved