Syarat dan Alur Pembuatan BPJS, Tidak Perlu Repot

Oleh karena itu, jaminan asuransi kesehatan sangat penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJS Kesehatan 

5. Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar

6. Surat NPWP

Sedangkan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendaftar BPJS adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

2. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas ( kartu peserta ) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.

3. Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.

4. Melapor Perubahan susunan anggota keluarga di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

5. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan Alur pendaftaran BPJS secara langsung Pendaftaran BPJS terdiri dari dua jenis, yakni secara langsung dan online.

Untuk pendaftaran BPJS secara langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang tidak mengerti dengan alur online, pendaftaran secara langsung menjadi pilihan tepat.

Alur pendaftaran BPJS secara langsung dapat disimak sebagai berikut:

1. Calon peserta yang BPJS Kesehatan harus menyiapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan dan menyediakan uang iuran bulan pertama sesuai dengan pilihan calon peserta.

2. Setelah sudah menyiapkan berkas, datanglah ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Calon peserta segera mendapat formulir BPJS Kesehatan yang sesuai.

Isi formulir BPJS berdasarkan data yang ada. Pastikan semua isian yang dituliskan benar sebelum memulai pendaftaran.

4. Setelah selesai, segera serahkan formulir BPJS yang sudah dilampiri berkas dan pasfoto kepada petugas. Mereka akan melakukan pengecekan lagi dan setelah semuanya selesai, calon peserta akan diberi virtual account.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved