Syarat dan Alur Pembuatan BPJS, Tidak Perlu Repot
Oleh karena itu, jaminan asuransi kesehatan sangat penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
5. Virtual account akan digunakan untuk pembayaran di bank yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
6. Lakukan pembayaran sesuai kelas yang dipilih lalu simpan bukti pembayaran. Bukti transfer ini digunakan untuk mencetak kartu JKN yang menandakan calon peserta sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS secara Online Jika calon peserta BPJS tidak memilki waktu untuk ke kantor BPJS, maka pendaftaran secara online menjadi alternatif.
Calon peserta cukup membuka website yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore. Berikut adalah alur ketika mendaftar ke BPJS Kesehatan secara online :
1. Pada pendaftaran online, calon peserta harus menyediakan berkas meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, dan nomor rekening bank yang nantinya digunakan dalam pembayaran. Untuk pembayaran dapat menggunakan bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
2. Kunjungi website BPJS Kesehatan, pilih menu pendaftaran online yang tampil di halaman utama.
3. Setelah masuk menu pendaftaran, halaman utama akan berganti menjadi halaman aturan atau persyaratan sebelum mendaftar.
4. Calon akan masuk ke halaman persetujuan pendaftaran. Lalu masuk ke halaman kesertaan keluarga.
5. Calon peserta wajib mengisi halaman yang berisi formulir BPJS Kesehatan. Isi semua data yang diminta serta unggah beberapa berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
6. Calon peserta akan diberi virtual account yang digunakan untuk pembayaran atau transfer.
Setelah Anda melakukan pembayaran sesuai dengan kelas yang dipilih e-ID bisa dicetak atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan kartu JKN yang menandakan sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa formulir pendaftaran sesuai kebutuhan.
Beberapa formulir BPJS Kesehatan meliputi Formulir untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari penyelenggara Negara dan Badan Usaha, formulir pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan formulir untuk Pensiunan PNS dan TNI/POLRI yang dananya dikelola lembaga swasta.
Demikian syarat dan alur pembuatan BPJS Kesehatan. Cukup mudah bukan?