CPNS 2019

Kabar Baik ! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2019 Diturunkan

BKN menurunkan passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2019).

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Twitter @bkngoid
Passing Grade untuk CPNS 2019 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menurunkan passing grade atau Nilai Ambang Batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2019).

Hal itu dibenarkan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, hal ini dilakukan karena ada beberapa lembaga di sejumlah daerah yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi pada rekrutmen CPNS tahun lalu.

Tidak adanya peserta yang lolos, diduga karena tingginya nilai ambang batas minimal.

"Kemarin beberapa lembaga di daerah (ada yang) tak ada (peserta) yang lulus satu pun," kata Tjahjo Kumolo saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

"Ini yang salah orangnya atau soalnya? Kalau diproses terus kan kasihan," lanjut dia.

CPNS Kabupaten Bogor 2019 - Rincian Formasi hingga Persyaratan Khusus Cek di Sini !

Pelayanan SKCK Polresta Bogor Kota Tetap Normal Pasca Ledakan Bom di Medan, Jumlah Pemohon Meningkat

Tjahjo Kumolo enggan menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi.

Ia hanya memastikan, meskipun passing grade diturunkan, BKN akan menambah materi dalam soal seleksi.

FOLOW:

"Jadi kami kurangi (passing grade-nya), kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, mengenai bahaya radikalisme, terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo.

Dengan demikian, Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.

Kisah Ratna Sari Dewi Nyaris Bunuh Diri, Soekarno Disuruh Putus Cinta, Ibunda Naoko Nemoto Meninggal

Persib Bandung Merangkak ke Papan Atas Klasemen, Robert Alberts Bertekad Perpanjang Rekor Bagus

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi ( TKP ), 80 untuk Tes Intelegensia Umum ( TIU ), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ).

passing grade untuk kelulusan SKD CPNS
passing grade untuk kelulusan SKD CPNS (bkn.go.id)

Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Passing Grade untuk CPNS 2019
Passing Grade untuk CPNS 2019 (Twitter @bkngoid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Passing Grade" CPNS 2019 Diturunkan, Ini Alasannya...", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/09014821/passing-grade-cpns-2019-diturunkan-ini-alasannya?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved