Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Sih Gaji PNS ?

Pada penerimaan CPNS 2019 tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Ilustrasi test CPNS 

Pada penerimaan CPNS 2019 tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.

Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Incaran, Berapa Sih Gaji PNS?", .
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved