Sederet Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menembak kontraktor proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan laporan polisi itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-undang KUHP ya dan Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno yang dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Masih dikatakannya, penetapan IN sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara.
4. Polisi sudah layangkan surat pemanggilan
Truno mengatakan, surat pemanggilan IN sebagai tersangka juga sudah dilayangkan.
"Surat pemanggilan tersangkanya IN sebagai tersangka sudah dilayangkan, hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," katanya.
Menurutnya, IN dijerat Pasal 170 KUHP junto Undang-undang Darurat 1251.
"Nanti kita lihat jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.
• Peringatan Dini Tsunami Dicabut, Gempa Susulan di Halmahera Barat Masih Terjadi
5. Anak Bupati Majalengka tak ditahan
Meski telah ditetapkan tersangka oleh pihak polisi.
IN, anak Bupati Majalengka yang dilaporkan telah melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas tak ditahan.
Rencananya, sambung Truno, pekan ini IN dipanggil penyidik kepolisian.
"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan", .
Editor : Candra Setia Budi