Sempat Viral, Pelajar yang Bawa Bendera saat Unjuk Rasa Segera Disidangkan di PN Jakpus

Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: khairunnisa
Kompas.com/GARRY LOTULUNG
Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pelajar berinisial LA yang ditangkap polisi lantaran ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun foto LA membawa bendera merah putih di tengah kabut gas air mata sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.

“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangan LA sebagai Terdakwa.

“Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan,” kata Tahan.

Tahan menegaskan, LA statusnya bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta.

LA diamankan karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

Ditanya Jadi Bos Pertamina atau PLN, Ahok Ungkap Kemungkinan Lain : Untuk Kepentingan Orang Banyak

Pelajar SMK Diajak Berhubungan Intim Bertiga di Kamar Kos, Bu Guru Ternyata Seorang Janda Muda

“Itu bukan STM ini sudah tamat umurnya aja sudah umur 20 tahun,” ucap Tahan.

Sebelumnya, LA ditahan di Polres Jakarta Barat. Lalu, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Sempat dikabarkan bahwa LA ditangkap lantaran melecehkan bendera merah putih saat unjuk rasa.

Namun, hal itu dibantah polisi. Polisi menyebutkan bahwa pelajar berinisial LA ditangkap karena melecehkan bendera merah putih saat unjuk rasa pada Senin (30/9/2019) lalu.

Sebelumnya, santer dibicarakan di media sosial Twitter terkait tertangkapnya LA ini.

Dalam salah satu kiriman akun @kabay4n_, LA disebut-sebut sebagai sosok yang ada dalam foto viral.

Dia disebut sudah 24 jam tidak pulang dan tidak ada kabar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar yang Viral Bawa Bendera Saat Unjuk Rasa Segera Disidangkan di PN Jakpus", .
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved