Kronologi Gadis Cantik Ditembak Kakak Ipar, Berawal dari Suara Di Balik Rolling Door
Korban gadis cantik yang juga seorang mahasiswi ini langsung tak berdaya setelah peluru senapan angin menembus dadanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis cantik terkapar setelah ditembak oleh kakak iparnya sendiri.
Korban gadis cantik yang juga seorang mahasiswi ini langsung tak berdaya setelah peluru senapan angin menembus dadanya.
Korban Siti Khotimah langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis setelah mengalami luka tembak.
Peluru senapan angin itu bersarang di bagian dada sebelah kanan korban.
Gadis cantik berusia 25 tahun itu merupakan mahasiswi di Musirawas, Sumatera Selatan.
Pelaku penembakan yakni UT (30) warga Kecamatan Tugumulyo yang tak lain merupakan kakak ipar korban.
Kejadian ini bermula ketka korban Siti Khotimah baru saja pulang dari Palembang.
Saat itu, ia berniat singgah ke rumah sang kakaknya yang merupakan istri UT.
Korban tiba di rumah kakak iparnya pada waktu subuh dini hari.
Sesampainya di rumah kakak iparnya, korban kemudian menggedor pintu rolling door agar dibuka.
Namun setelah cukup lama menunggu, pintu rolling door rumah kakak iparnya tak kunjung terbuka.
• Cerita Suami yang Setubuhi Adik Iparnya saat Istri Tidur : Saya Masuk Kamar Lalu Saya Ajak

Di saat itu, tiba-tiba sebuah peluru senapan angin menembus pintu rolling door dan mengenai bagian bawah dada kanan korban seperti dikutip TribunnnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.
Peluru yang berasal dari senapan angin itu ternyata ditembakkan oleh kakak ipar korban dari balik rolling door atau dari dalam rumah.
Setelah menembak, UT kemudian membuka pintu dan melihat yang kena tembak peluru senapan anginnya adalah adik iparnya sendiri.
Ia pun kemudian segera memberikan pertolongan dan membawa adik iparnya tersebut ke RS Siloam untuk menjalani perawatan akibat luka tembak yang dialaminya.
Saat ini Siti Khotimah masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, dari informasi yang dikumpulkan, pelaku menembak pakai senapan angin karena mengira bahwa orang yang menggedor pintu rolling door rumahnya itu adalah maling.
"Pelaku ini takut ketika mendengar ada yang menggedor roliing door rumahnya," ujar Suhendro.
• Pria Ini Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Tak Kuat Saat Lihat Kenakan Pakaian Minim
Mengira orang yang menggedor pintunya adalah maling, Umbar lalu mengambil senapan angin.
"Lalu dia mengambil senapan angin dan menembak dari dalam rumah ke arah korban, karena mengira korban adalah maling yang hendak membuka rolling door rumahnya," tuturnya.
Kapolsek Tugumulyo AKP Dedy Purma Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, korban diduga tanpa sengaja tertembak kakak iparnya sendiri.
Lantaran pelaku tidak mengetahui bahwa orang yang ada di balik pintu rolling door rumahnya adalah adik iparnya sendiri.
"Dia (pelaku) tidak tau kalau yang ditembaknya ternyata adik iparnya sendiri yang baru pulang dari Palembang," kata AKP Dedi Purma Jaya, Sabtu (16/11/2019).
Dilansir TribunSumsel, pihak kepolisian mengaku belum mengamankan Umbar begitu juga dengan barang buktinya.
"Kita sudah melakukan olah TKP namun untuk Umbar belum diamankan, karena sedang fokus pengobatan Siti," ungkap Dedi, Minggu (17/11/2019).
Adik Ipar Diperkosa Siang Malam
Seorang pria berusia 32 tahun tega memperkosa adik iparnya sendiri.
Pria berinisial HR ini mengaku tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.
Bahkan, pelaku memperkosa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun itu saat siang maupun malam.
Kejadian cukup memilukan ini terjadi di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.
Dalam rumah tersebut, tersangka HR tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Saat ini, polisi pun telah mengamankan HR untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan HR, perbuatan bejatnya itu dilakukan beberapa kali kepada gadis yang tak lain adalah adik kandung dari istrinya sendiri.
Korban pun tak berani buka mulut lantaran diancam oleh pelaku.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto, Kasat Resrim Polres Mamasa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur, Rabu (6/11/2019) malam.
Iptu Dedy Yulianto pun membeberkan awal mula kejadian hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
• Perempuan 14 Tahun Dipaksa Layani Kakak Ipar Sampai Hamil

Awalnya, kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya setelah pulang dari rumah kakaknya.
Karena curiga, orantua korban pun langsung membawa anaknya ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan sedang dalam kondisi hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
• Kronologi Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar di Kos, Awalnya Diraba-raba

Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.
Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.
Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel/Tribun Timur)