UMK Bogor 2020
Bupati Usulkan UMK 2020 Kabupaten Bogor Kisaran Rp 4 Juta ke Pemprov Jabar
Kenaikan ini didasari kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dan sudah melalui kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor berkisar Rp 4 juta
Kenaikan ini didasari kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dan sudah melalui kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Hasil kesepakatan itu juga sudah ditetapkan oleh Ade Yasin.
"Usulan kemaren berdasarkan perhitungan dan dinilai dari nilai inflasi dan aturan, sudah menyepakati itu ya saya anggap rekomendasi itu sudah memenuhi syarat, ya saya tanda tangan," kata Ade Yasin saat ditemui TribunnewsBogor.com di Sukahati, Cibinong, Kamis (21/11/2019).
Dia mengatakan bahwa usulan itu dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (20/11/2019) kemarin.
Nantinya, usulan itu akan kembali ditetapkan oleh pihak Provinsi Jawa Barat.
"Baru kemaren diusulkan, keputusannya kan ada di Pak Gubernur," kata Ade Yasin.
Diketahui, besaran UMK 2020 yang diusulkan Pemkab Bogor ke Pemprov Jabar adalah sebesar Rp 4.083.670 per bulan.
Naik dari besaran UMK Kabupaten Bogor tahun 2019 yang sebesar Rp 3.763.405.(*)