Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ini Sederet Tugas Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina oleh Menteri BUMN.

TRIBUN/WAHYU AJI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (TRIBUN/WAHYU AJI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Ahok akan mengemban sejumlah tugas sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Keterangan ini disampaikan oleh Erick di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick Thohir.

Ia akan ditetapkan pada Senin (25/11/2019) saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Ahok Diangkat Jadi Komisaris Utama Pertamina Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran dewan komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Secara terperinci, pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada direksi.

Minta Ahok Ditangkap, Marwan Batubara Emosi Didebat Ali Ngabalin : Memang Anda Siapa ?

Selain itu, dewan komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik good corporate governance (GCG) yang diterapkan perusahaan dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Kewajiban Dewan Komisaris:

Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

Minta Ahok Ditangkap, Marwan Batubara Emosi Didebat Ali Ngabalin : Memang Anda Siapa ?

Menyusun pembagian tugas antar-anggota Dewan Komisaris.

Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved