Setubuhi Mahasiswi di Tempat Sepi, Driver Taksi Online Tertunduk Dihukum 7 Tahun Penjara

Seorang mahasiswi jadi korban perkosaan yang dilakukan sopir taksi online di Surabaya.

net
Ilustrasi 

Melalui pelacakan, petugas Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku di rumahnya.

Atas perbuatannya kini BE menerima hukuman yaitu vonis penjara selama 7 tahun.

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.

Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan.

Sopir Taksi Online di Palembang Dibegal, Rekan Sempat Curiga saat Korban Terima Orderan

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa BE sudah meresahkan masyarakat.

Perbuatan itu juga merugikan RN baik moril maupun materil.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.

Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sopir Taksi Online Dibunuh

Sementara itu di Bogor, seorang sopir taksi online tewas dibunuh.

Motif pembunuhan diduga akibat cinta segita.

Driver taksi online berinisial AW pun tewas dengan luka mengerikan.

Jasad driver taksi online asal Cibubur ini dibuang dipinggir jalan KM 57 Tol Bocimi, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved