PPDB 2020

PDDB 2020 Segera Dibuka, Orangtua yang Palsukan SKTM Bakal Diproses Hukum

Orangtua murid yang memalsukan dokumen untuk mendapatkan SKTM akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Antrean Pendaftar PPDB 2019 di SMK Negeri 1 Cibinong. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada 2020, termasuk jalur affirmasi.

Dalam peraturan yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi.

Hanya saja, kuota zonasi turun menjadi 70 persen, dari sebelumnya 80 persen.

Kuota jalur afirmasi

Dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019), Nadiem Makarim menjelaskan kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yakni:

  1. Minimum jalur zonasi 50 persen
  2. Jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya) 15 persen
  3. Jalur perpindahan 5 persen

Barulah sisanya yakni kuota 30 persen untuk jalur prestasi.

"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," kata Mendikbud.

Bagi pemegang KIP dan sejenisnya

Perlu diketahui, pada PPDB sebelum-sebelumnya dijumpai kasus bahwa SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai syarat jalur afirmasi banyak yang dipalsukan.

Hanya saja, pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini ada aturan tentang jalur afirmasi yang terdapat pada Pasal 17 dan 18.

Berikut isinya:

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Jika benar dari keluarga ekonomi tidak mampu, maka harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

3. Peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Pemalsu bisa diproses hukum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved