Donald Trump Dimakzulkan DPR, Dua Presiden AS Ini Juga Pernah Bernasib Sama
Dengan pemakzulan ini, Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah melewati proses perdebatan panjang, DPR Amerika Serikat ( AS) akhirnya menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS, Donald Trump, Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.
Trump dituduh telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.
Setelah dimakzulkan, Donald Trump akan menghadapi sidang Senat untuk menentukan proses selanjutnya.
Rencananya, sidang Senat AS akan digelar pada Januari 2020.
Dengan pemakzulan ini, Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Dua yang lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Pada 1974, Presiden AS Richard Nixon juga menghadapi proses pemakzulan.
Akan tetapi, ia mengundurkan diri sebelum keputusan pemakzulan dijatuhkan.
Berikut cerita pemakzulan Presiden AS Andrew Johnson dan Bill Clinton oleh DPR AS:
1. Andrew Johnson
Johnson merupakan presiden pertama AS yang pernah menghadapi proses pemakzulan.
Hal itu berawal dari keputusunannya untuk memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton pada tahun 1867.
• Ketiga dalam Sejarah, Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS
• Manjanya Betrand Peto pada Sarwendah, Ayah Kandung Bongkar Kebiasaan Anak di NTT: Lihat Pakai Hati !
Keputusan Johnson itu melanggar Tenure of Office Act karena memecat pejabat tanpa mendapatkan izin Senat.
Awalnya, Johnson menangguhkan jabatan Stanton dan menggantikannya. Akan tetapi, ketika Kongres turun tangan dan mengembalikan Stanton, Johnson memecatnya pada 21 Februari 1868.
Tiga hari kemudian, pada 24 Februari 1868, DPR AS memenjarakan Johnson dan mendapatkan dukungan sebanyak 126 suara.