Donald Trump Dimakzulkan DPR, Dua Presiden AS Ini Juga Pernah Bernasib Sama

Dengan pemakzulan ini, Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Donald Trump 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah melewati proses perdebatan panjang, DPR Amerika Serikat ( AS) akhirnya menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS, Donald Trump, Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.

Trump dituduh telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Setelah dimakzulkan, Donald Trump akan menghadapi sidang Senat untuk menentukan proses selanjutnya.

Rencananya, sidang Senat AS akan digelar pada Januari 2020.

Dengan pemakzulan ini, Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Dua yang lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.

Pada 1974, Presiden AS Richard Nixon juga menghadapi proses pemakzulan.

Akan tetapi, ia mengundurkan diri sebelum keputusan pemakzulan dijatuhkan.

Berikut cerita pemakzulan Presiden AS Andrew Johnson dan Bill Clinton oleh DPR AS:

1. Andrew Johnson

Johnson merupakan presiden pertama AS yang pernah menghadapi proses pemakzulan.

Hal itu berawal dari keputusunannya untuk memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton pada tahun 1867.

Ketiga dalam Sejarah, Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS

Manjanya Betrand Peto pada Sarwendah, Ayah Kandung Bongkar Kebiasaan Anak di NTT: Lihat Pakai Hati !

Keputusan Johnson itu melanggar Tenure of Office Act karena memecat pejabat tanpa mendapatkan izin Senat.

Awalnya, Johnson menangguhkan jabatan Stanton dan menggantikannya. Akan tetapi, ketika Kongres turun tangan dan mengembalikan Stanton, Johnson memecatnya pada 21 Februari 1868.

Tiga hari kemudian, pada 24 Februari 1868, DPR AS memenjarakan Johnson dan mendapatkan dukungan sebanyak 126 suara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved